Sebar Video Tanpa Busana Pacarnya yang Kelas 6 SD, Pria 32 Tahun Ditangkap

Sebar Video Tanpa Busana Pacarnya yang Kelas 6 SD, Pria 32 Tahun Ditangkap

ZOYA99.COM-Orang tua nampaknya harus semakin ketat mengawasi penggunaan internet oleh anaknya jika tidak ingin menjadi korban seperti gadis kecil asal Kalimantan Timur ini.
Siswi Kelas VI salah satu SD di Tenggarong Seberang, Kuta Kartanegara, Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa menahan malu karena video dan foto telanjangnya beredar di internet.
Pelaku penyebar video dan foto bugil siswi SD itu adalah kekasih korban bernama Musalim alias Ridho Pratama warga Jalan Sentosa, Gang Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Yang membuat banyak orang terperengah, Ridho ternyata adalah pria yang sudah berusia 32 tahun.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar mengatakan, video dan foto bugil yang disebarkan tersangka tersebut merupakan video dan foto seorang bocah berinisial SR (12) yang masih duduk dibangku kelas enam SD.
Untuk mendapatkan video dan foto bugil korban tersebut, kata Kapolsek, pelaku memamerkan uang gajinya dan menjanjikan akan memberi korban uang, lalu menyatakan ingin menjadi pacar korban.
“Korban dengan pelaku kenalan sejak sekitar Oktober 2017, melalui aplikasi Line. Dari perkenalan tersebut, pelaku dan korban sering chat,” ujar Kapolsek.
Image result for Sebar Video Tanpa Busana Pacarnya yang Kelas 6 SD, Pria 32 Tahun Ditangkap
Setelah semakin intens berkomunikasi, pelaku meminta nomor telepon seluler korban yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp, tujuannya agar bisa mengirim foto dan video korban tanpa busana.
“Karena sudah berhubungan dekat dengan pelaku, korban mau saja mengirimkan video serta foto bugilnya,” sambung Kapolsek.
Terungkapnya video dan foto bugil bocah tersebut bermula atas rasa cemburu pelaku terhadap korban, saat itu pelaku mengetahui korban memiliki teman dekat (pacar baru), sehingga pelaku marah dan mengirimkan foto tanpa busana korban di akun Line yang dapat di lihat teman korban.
Melihat video dan foto korban beredar di Line, teman korban yang menjadi saksi, memberitahukan hal itu kepada korban SR tentang foto tanpa busana yang tersebar di Line, dan belakangan korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Mendapati kabar tersebut, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada 15 Desember 2017. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kini tersangka Musalim alias Ridho Pratama (32), warga Jalan Sentosa, Gang Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang, berikut barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung J2 Prime dan satu Samsung Galaksi GTS6310 warna perak.
“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya kapolsek. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Sex Saat Masih Anak-Anak Kelas 6 SD

Cerita Sex Gay Dengan Bapak Sendiri

Cerita Dewasa Ngentot Dina Ngentot dengan Tukan Ojek Aku