Bermodal Uang 2 Ribu, Pria Tua Bangka Cabuli Bocah Lima Tahun

Tersangka berinisial MN (72), warga Dusun Ploso RT 10/RW 03 Desa Tanggung, Kecamatan Padang. Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Padang di rumahnya, Senin (04/12) setelah orang tua korban tidak menerima atas ulah tersangka.
Informasi yang diperoleh, korban Bunga, bukan nama sebenarnya (5), mengalami pencabulan pada Minggu kemarin. "Kejadian ini diketahui orang tua korban. Saat buang air kecil, korban mengeluh sakit di kemaluannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang Ipda Samsul Hadi, Selasa (05/12).
Orang tua korban lantas bertanya kepada Bunga mengapa bisa sakit. Selanjutnya Bunga menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kronologi kejadian berawal saat korban bermain di rumah pelaku yang merupakan tetangga korban. Melihat korban datang, tersangka yang mempunyai niat buruk langsung membawa Bunga ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Korban disuruh memegang kemaluannya sambil pelaku memasukkan jari telunjuk kanan ke kemaluan korban. Setelah selesai, pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000 kepada korban. Tindakan bejat itu terkuak ketika Bunga kesakitan saat buang air kecil.
Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya tidak terima dan kemudian melapor ke Polres Lumajang sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/320/XII/2017/JATIM/RES LMJ Tgl 4 Desember 2017. "Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di tahanan Polres Lumajang untuk dilakukan proses penyidikan," ucap Hadi.
Komentar